Menyimak Soal Aturan Pengambilan Air Sumur

Beberapa waktu lalu saya membaca sebuah infografis di sosial media mengenai air, bahwa kita ini yang kesehariannya mengambil air dari sumber sumur akan dikenakan biaya tertentu, syarat ketentuan berlaku.

Post beberapa hari belakangan memang lagi bahas air, air dan air, karena pas juga saya lagi kesulitan air bersih karena sumur di rumah tidak layak pakai.

Selama ini penggunaan air berbayar ya hanya pada air yang dikelola perusahaan air, misalnya PDAM atau mungkin instalasi air lokal skala komplek perumahan, dimana kita harus membayar jumlah tertentu atas pemakaian air kita.

Untuk rumah tangga yang selama ini mengambil air dari sumur yang digali/ dibor sendiri di sekitar rumah mereka tidak pernah membayar biaya tertentu. Paling ya biaya listrik untuk pompa sumur tersebut.

Namun ada juga sumur yang dibor secara kolektif oleh warga suatu perkampungan atau perumahan, lalu kemudian biaya pemakaiannya dengan membayar sebagai urunan perawatan atas instalasi air yang dilakukan kolektif ini.

Selain itu ada pula warga yang secara kolektif melakukan instalasi perpipaan atas air yang diambil dari sumber mata air, terkadang ada juga biaya yang dikeluarkan rumah tangga untuk biaya perawatan kolektif atas penggunaan air tersebut.

Ilustrasi air yang mengalir deras dari lubang bor sumur air tanah. Gambar diambil dari Google

Nah atas itu semua, fokus bahasannya adalah soal air sumur warga yang akan dikenakan biaya tertentu, karena selama ini warga menggunakan sumur air tanah secara cuma².

Bagaimanakah aturannya?

Jadi tujuan adanya aturan ini adalah guna menjaga keberlangsungan air tanah. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dalam sebuah keputusan menteri, yakni Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini sendiri ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Dimana isi utama dari aturan tersebut yang dibahas dalam post kali ini adalah "penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM."

Lalu, 100 m³ itu kira² berapa liter sih?

Jadi 1 m³ sama dengan 1000 liter. Jadi jika paling sedikit 100.000 liter per bulan, rata² per hari adalah 3.333,33 liter. Di sana tertulis bahwa 3.333,33 liter per hari per kepala keluarga.

Berkaca dari diri saya sendiri saja ya ini, pas saya lagi krisis air dan penggunaan air untuk saya pribadi akhirnya bisa dikira-kira, untuk keperluan mandi 2x saja butuh @50 liter per sekali mandi. Untuk WC pup itu dihitung sekali sehari misalnya, itu butuh 40 liter. Belum untuk buang air kecil 40 liter deh. Jika digenapi, anggap saja sehari butuh 200 liter. Jika dikalikan sebulan, total bisa 6000 liter atau hanya 6 m³ per bulan. Angka itu sepertinya masih aman, 6% saja dari batas maksimal sesuai aturan.


Lha yo itu kepiye jal? Apakah saya harus melakukan ijin ke Kementrian ESDM?
Kalau berdasarkan penjelasan Katim Pelayanan dan Perijinan Air Tanah Kementrian ESDM Budi Joko Purnomo, tidak perlu jika rumah tangga kecil yang mana per bulan kubikasi airnya hanya maksimal 30 m³.



Syarat² dan proses pengajuan ijin ini seperti apa?

Permohonan ijin ini bisa dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum hingga lembaga sosial.

Adapun syarat² nya antara lain:
✓ Identitas pemohon
✓ Alamat sumur (eksplorasi/pengeboran air tanah)
✓ Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
✓ Jangka waktu penggunaan air tanah
✓ Keterangan, sumur bor yang dibuat ini merupakan sumur bor keberapa


Selain itu ada berkas lain pendukung/pelengkap yang harus disiapkan antara lain sbb.:
✓ Bukti kepemilikan tanah (berupa AJB, SHM, SHGB atau surat perjanjian sewa)
✓ Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tanah yang ditempati tidak sedang disengketakan
✓ Ijin dokumen lingkungan hidup atau persetujuan lingkungan
✓ Surat kesanggupan pembuatan sumur resapan


Ternyata berkas itu di atas masih belum cukup, karena masih ada berkas pendukung lainnya, sbb.:
✓ Rencana konsumsi debit per hari dalam satuan m³
✓ Rencana peruntukan penggunaan air tanah
✓ Design konstruksi sumur bor

Ilustrasi sumber mata air seperti sumur sumber. Gambar diambil dari Google.

Setelah berkas² itu semua siap, berkas tersebut akan diverifikasi oleh Badan Geologi, melalui kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), dimana ybs. akan memverifikasi dan mengevaluasi pengajuan tersebut.

Baru setelah verifikasi dan evaluasi keluar, disetujui atau tidak, barulah bisa lanjut ke proses pengeboran sumur.

Nah jadi, aturan ini yang kebetulan saya dapat ini adalah ketika kita belum punya sumur. Jika sumurnya sudah ada, mungkin ada tahapan yang akan diskip atau lebih ke evaluasi, untuk penerbitan ijinnya.

Secara, aturan ini keluar belakangan sedangkan banyak sumur² rumah tangga di Indonesia selama ini tidak pernah diribetkan dengan ijin² seperti ini, hanya baru saat ini saja ada aturan baru ini.


Kedepannya, sumur² air tanah yang telah mendapatkan ijin wajib memasang meteran air di output air dari sumur tersebut.

Dimana setiap periodik pihak dari PATGTL akan melakukan pengecekan rutin terhadap meteran yang terpasang tersebut.

Penggunaan air tanah yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan kegiatan pertanian di luar sistem irigasi yang ada maka ijin diberikan selama proses penggunaan itu tetap berjalan.

Sedangkan untuk penggunaan air tanah untuk selain kegiatan tersebut diatas, maka ijin diberikan selama 7 tahun, dan jika habis bisa diperpanjang.


Pemerintah memang harus turun mengatur ini, walaupun kita sebagai masyarakat merasa direpotkan dengan ini, karena pastinya pengurusannya gak simpel.

Tapi kalau gak diatur, bisa² cadangan air tanah kita semakin menipis, ketika musim hujan air hujan mengalir begitu saja tanpa bisa terserap tanah.

Tapi mudah-mudahan dengan ini bisa tercerahkan sih ya. Kesimpulannya, dengan asumsi pemakaian rumah tangga keluarga sederhana, kita gak perlu ijin terkait sumur. Tapi ketika kita punya rumah dengan kelas menengah ke atas dengan akumulasi penggunaan air yang melebihi aturan wajib ada ijinnya, gak bisa sembarang sedot air begitu saja.

Sampai jumpa dipost lainnya, entah masih bahas air lagi atau sudah berubah topik. Semoga pasokan air kita bisa terus stabil sekarang dan hingga bisa dinikmati anak cucu kita kelak. -ngp

#onedayonepost
#air
#kementrianesdm
#airsumur
#umum

3 komentar:

  1. Masyarakat yang penggunaan air tanahnya besar tadi, tidak perlu khawatir terkena sanksi atau penutupan, karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 memberi kesempatan untuk mengurus izinnya sampai Maret 2026 atau 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan.

    BalasHapus
  2. Oh ini berlaku untuk yg punya sumur ya,kayak sumur bor tapi yg melebihi batas pemakaian ya ?tujuannya sih bagus tapi ribet caranya, harus ngumpulin berkas dan ijin ini itu, padahal tiap bulan bayar listrik nya juga, jadi dobel"ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bener sayangnya memang dipengurusannya yang ribet, ya mudah²an kedepannya pengurusan ijin ini bisa dilakukan secara online. Untuk mempermudah.

      Hapus