Daun Kratom, Hmm 🤔 Itu Apa Sih?

Ketika saya membaca sebuah berita online, dibahas sebuah daun yang katanya Indonesia belum bisa impor daun ini. Hmm, daunnya bernama 'kratom'. Daun apa sih itu? Setahu saya selama ini daun yang dilarang buat diperjual belikan di Indonesia adalah daun ganja. Apakah daun kratom ini serupa dengan daun ganja?

Lalu apa sih daun kratom ini?

Nah inilah yang ingin saya cari tahu, dan pada postingan kali ini saya mau membahas hal ini. Untuk nambah pengetahuan saya khususnya.

Ilustrasi, daun kratom yang dibuat powder. Gambar diambil dari Google


Daun kratom merupakan daun dari tanaman yang tumbuh di daerah Asia Tenggara, bahkan di Afrika juga tumbuh lho. Tanaman ini tumbuh di Papua Nugini, Thailand dan Malaysia. Selain itu di Indonesia tanaman ini ternyata juga tumbuh di daerah Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Dikenal dengan nama kratom atau purik atau kedemba oleh warga Kalimantan.

Daun kratom ini merupakan daun dari tanaman atau tumbuhan yang termasuk dalam kelas Rubiaceae, masih satu keluarga dengan tanaman kopi.

Meskipun satu famili dengan kopi-kopian, kratom berbeda dengan kopi.

Tanaman ini punya nama ilmiah Mitragyna speciosa.

Tanaman ini tumbuh dapat tumbuh setinggi 4-16 meter. Daunnya bahkan bisa tumbuh selebar telapak tangan orang dewasa.

Ilustrasi, tanaman kratom yang dianggap BNN sebagai narkotika golongan I. Gambar diambil dari Google

Biasanya daunnya lah yang dimanfaatkan sebagai herbal, sering dimanfaatkan dengan cara dikeringkan terlebih dahulu lalu diseduh seperti teh atau dimasukan ke dalam kapsul. Ada pula yang langsung mengunyahnya seperti layaknya daun sirih dikonsumsi.

Masyarakat tradisional di tanah air sering memanfaatkan daun dari tanaman ini sebagai tumbuhan herbal. Sering dimanfaatkan mengatasi batuk, diare, diabetes, hingga pereda rasa sakit. Jika digunakan dengan dosis lebih tinggi bisa memberikan efek menenangkan.

Masyarakat di negara lain seperti Thailand dan Malaysia, memanfaatkan daun kratom ini sebagai penambah energi, stamina dan mengatasi kelelahan.

Sedangkan masyarakat negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat, daun kratom digunakan sebagai obat rekreasional dan obat opioid yang mudah dibeli dalam bentuk ekstrak, bubuk, atau suplemen.

*opioid = kelompok obat yang digunakan untuk mengurangi nyeri sedang sampai berat atau sebagai obat bius sebelum operasi.

Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mencekal penggunaan daun kratom di beberapa negara bagian Amerika karena masalah keamanan dan efek samping daun kratom yang menurut penelitian sementara dapat menyebabkan sakau, kecanduan, anorexia, dll.

Di Indonesia sendiri belum ada uji klinis khusus untuk menguji khasiat ilmiah dari tumbuhan ini. Sehingga di Indonesia daun kratom ini masih dalam ranah 'abu-abu', meskipun masyarakat tradisional sudah mengenalnya sebagai variasi pengobatan herbal.

Amerika Serikat dan Eropa yang sudah lebih dulu meneliti secara ilmiah dari tumbuhan ini, terutama daunnya dan dari hasil itu daun kratom ini memberikan efek yang (-).

Sejak tahun 2011 hingga 2017, pusat pengendalian racun di Amerika Serikat menerima sekitar 1.800 pengaduan negatif tentang penggunaan daun kratom, termasuk laporan kematian setelah mengkonsumsi daun kratom.

Daun ini dipercaya punya efek yang lebih kuat dari morfin. 


Jika melihat hal ini, daun kratom mirip seperti daun ganja. Yang meski sudah dikategorikan sebagai psikotropika tapi masih tetap ada ranah 'abu-abu'.

Pada dasarnya, opini saya ya. Apapun itu jika digunakan sewajarnya pasti punya efek (+). Masalahnya, manusia itu makluk yang sulit dikendalikan. Sehingga hal yang abu-abu seperti ini pasti rentan disalahgunakan.

Kita lihat saja narkotika yang sebenarnya bisa digunakan untuk kebaikan medis eh malah disalahgunakan, dioplos dicampur sana-sini jadi sesuatu yang berefek negatif (-).


Nah di Indonesia sendiri, mungkin ya berkaca dari apa yang sudah diteliti di Amerika Serikat dan di Eropa, melalui BNN, sedang mengajukan klasifikasi daun kratom sebagai narkoba golongan 1 ke Kementerian Kesehatan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Hal ini berdasarkan keputusan Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 yang lalu.

Kalau di Amerika Serikat, badan narkotikanya yakni DEA sudah mamasukan tanaman kratom ini dalam pengawasan mereka sejak tahun 2016.


Padahal di Kalimantan, tanaman ini dimanfaatkan sebagai komoditas herbal, namun kembali lagi Indonesia belum punya arah penelitian dan uji secara klinis pada komoditas herbal satu ini. Sejauh ini rujukannya masih dari luar negeri.

Lalu apakah Indonesia punya pendirian nya sendiri?

Kondisi ini sebenarnya jadi peluang dimanfaatkan para ilmuwan narkotika untuk menggunakan daun ini untuk hal (-), itu bisa saja. Karena mereka pastinya tidak mementingkan kesehatan, tapi hanya uang, apabila tumbuhan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan (+) justru jadi bernilai (-).

Ini ibarat senjata. Senjata bisa digunakan untuk melindungi diri, tapi bisa juga digunakan untuk hal (-), semua kembali pada siapa yang menggunakannya, "who behind the gun".

Ditangan aparat keamanan akan jadi (+), jika ditangan perampok dan penjahat akan jadi (-), tapi ternyata saat ini ditangan aparat keamanan juga bisa saja jadi (-), lihat saja kasus Sambo?


Namun pada akhirnya daun kratom ini akan disamakan nasibnya sama seperti daun ganja. Dimana ketika ada dari kita yang menanamnya barang sedikit urusannya bisa panjang lho.

Entah bagaimana jika dia tumbuh liar?

Rasanya pasti akan ditelusur, seliar-liarnya pasti pernah ada yang membawa bibitnya, kecuali ketika memang itu tumbuh di pekarangan rumah, apabila rumah kita di hutan² Kalimantan di daerah Kapuas Hulu, itu masih bisa dimaklumi. Tapi tentunya bagi polisi narkotika pasti akan ada saja celah memenjarakan kita kalau urusannya dengan narkotika.

Nah, bagaimana menurut pendapat kalian mengenai daun kratom ini? Bagaimana seharusnya pemerintah menyikapinya, apakah diperlakukan terbatas seperti daun ganja atau jenis tumbuhan 'narkotika' lainnya?

Pertanyaan menggelitik, Indonesia kan punya tanaman ini, lalu kenapa mau impor? Hmm, kadang suka aneh dengan negeri ini, bahan melimpah koq impor. Bahan mentah dijual murah, impor barang jadinya dengan harga lebih mahal, yang menikmati nilai tambah orang luar. Ini tolol atau bego? Sulit dipahami sih, punya bahan baku ya tapi koq impor, #syulit.


Satu hal yang perlu kita pahami bersama, kita hidup di dunia yang sangat jahat, karena selalu ada manusia² iblis diantara kita yang selalu saja memanfaatkan hal yang bisa diambil (+) tapi justru dimanfaatkan sebaliknya.

Jadi selama kita masih hidup bersama manusia² iblis, rasanya yang paling aman adalah membatasinya dan tata kelolanya dipantau sehingga manfaat yang (+) tetap bisa diperoleh, yang (-) bisa diminimalisir.

Itu menurut pendapat saya.  Baiklah segitu saja sih, saya gak bisa dapatkan detail dari tanaman ini seperti apa profilnya, bagaimana dia memperbanyak diri, bagaimana pengembangbiakannya dll. Karena ya itu tadi, tanaman ini termasuk dalam golongan 1 narkotika sehingga informasi pembiakannya pastilah dibatasi informasinya.

Sampai jumpa lagi dibahasan lainnya, hal² yang berhubungan dengan yang hijau² lainnya, masih diblog ini. -ngp

#onedayonepost
#kratom
#umum
#teori

3 komentar:

  1. Wah saya juga langsung baca"dan Googling langsung,soalnya jarang tau juga daun kratom ini, kalau di pakai untuk batas normal mungkin Ya bagus,tapi kalau berlebihan ya jadinya malahan bikin urusan,segala sesuatu yg berlebihan pan enggak bagus..yg saya baca di salah satu dari sekian banyak..justru Amerika sendiri pengimpor terbesar daun ini,padahal FDA justru menggaggap ini jenis narkoba dan melarangnya,sementara negara"Asean kayak Filipina, Malaysia dan bbrpa sudah melarangnya dan menggaggap itu jenis daun gol narkotika, pemerintah sendiri memang pelan"akan mengganti daun ini dengan jenis tumbuhan lain yg menghasilkan uang buat petani,khusunya di Kalimantan, karena jumlah penduduk yg banyak kalau langsung mematikan matapencarian mereka kan kudu piye, makanya perlahan"akan di ganti dengan tanaman lain yg menghasilkan juga,tapi sekali lagi,..pan tau kayak Aceh aja banyak subur tanaman ganja, dan udh bnyk kasus, mungkin ngerinya kalau tau"orang"/oknum bakalan menyalahgunakan daun ini kalau gak segera ada aturannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya ini perlakuannya mungkin ya seperti di Aceh, dimana di sana ganja bisa tumbuh subur.

      Mungkin juga seperti tanaman opium yang tumbuh subur di negara lain, nasib tanaman ini akan seperti itu. Dan masyarakat lokal perlu diarahkan untuk mengganti bertani tanaman lain.

      Jangan beri kesempatan pada oknum untuk menyalahgunakan keadaan.

      Hapus
  2. Informasi terbaru ini, pemerintah akan mengatur tata niaga ekspor atau pembudidayaan tanaman ini. Hmm itu artinya, tanaman ini legal?

    Link berita ada di bawah ini:

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20240620142622-4-547822/ekspor-narkoba-kratom-mulai-buka-bukaan-produksi-bakal-digenjot

    BalasHapus